2 Terdakwa Kasus RSMY Masih Bebas Keliaran dan Belum Hadir Dipersidangan

Jonner Manik, Humas PN Bengkulu
Jonner Manik, Humas PN Bengkulu

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Kedua terdakwa Kasus Korupsi Honor Tim Pembina RSMY Bengkulu Edi Satoni dan Safri Safi’i hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan belum hadir di persidangan meski telah dijadwalkan PN Tipikor Bengkulu. Pasalnya, dengan adanya pemeriksaan oleh KPK, kemungkinan besar sidang keduanya akan ditunda karena selain adanya pemeriksaan oleh KPK, juga karena hakim yang menanangi juga ditangkap, sehingga akan ada keputusan penggantian hakim yang menangani kasus korupsi di RSMY tersebut.

Sesuai dengan aturan bahwa dalam undang-undang tindak pidana korupsi nomor 21 tahun 1999 untuk Nomor 20 tahun 2002 itu bahwa jadwal persidangan dengan ketidakhadiran terdakwa dimungkinkan.

Dalam kasus ini kedua terdakwa Edi Santoni dan Syafri Safi’i dalam kasus nomor 74 dan 75 tahun 2015 tentang dugaan korupsi di Rumah Sakit M Yunus Daerah Bengkulu tidak ditahan dan berstatus tahanan kota.

“Selama proses pemeriksaan oleh KPK, maka bisa saja terdakwa tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pengadilan Negeri Bengkulu. Karena terdakwa pasti disibukan dengan proses pemeriksaan oleh KPK,” jelas Jonner Manik, Humas PN Bengkulu, Jumat (27/05). (Jk)

NID Old
810