Berniat Jemput Sabu, Warga Kota Manna Dibekuk Polisi

Pelaku JG (28), bersama barang bukti
Pelaku JG (28), bersama barang bukti

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - JG (28), warga Jalan Raja Muda Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan saat hendak menjemput narkotika jenis sabu di bawa tiang listrik dekat SD 20 Kota Manna pada, Kamis (09/02/2017) malam lalu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, sekira pukul 19.15 WIB timnya mendapatkan laporan dari warga, bahwa akan terjadi transaksi sabu di dekat SD 20 Kota Manna, saat itu juga tim melakukan pengincaran dan mendapatkan JG sedang mengendarai motor Yamaha Mio BD 5761 BU untuk menuju lokasi. Setelah mendapatkan sabu, tim langsung meringkus JG bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolres.

“Ya, benar tim telah menangkap dan mengamankan JG beserta barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,1 gram, satu buah Handphone jenis Nokia dan satu unit sepeda motor, " jelas Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Akhmad Khairuman, diruang kerjanya, Senin (13/09/2017).

Dari keterangan JG, ia mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial RO (30), warga Kelurahan Pasar Manna, Kecamatan Kota Manna yang dibelinya seharga Rp 350 ribu. Sabu tersebut akan digunakan JG sebagai obat penawar rasa sakit badan.

"Saya beli barang itu untuk obat sakit badan," kata JG.

Atas perbuatannya, JG dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dan atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp8 Miliar. Sedangkan pelaku RO masih dalam pengejaran tim Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan.

(Fong)

NID Old
1716