Bisnis Miras, PNS Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Disangsi Tipiring

Wawan Marin (37), PNS Dinas Pertanian Bengkulu Selatan beserta barang bukti saat digiring ke Polsek Seginim
Wawan Marin (37), PNS Dinas Pertanian Bengkulu Selatan beserta barang bukti saat digiring ke Polsek Seginim

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Seorang PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan bernama Wawan Marin (37), warga Desa Banding Agung, Kecamatan Seginim, diamankan tim Polsek Seginim sekira pukul 09.30 WIB setelah terbukti menjual miras di warung miliknya.

"Dari warung yang bersangkutkan tim mengamankan 35 botol miras jenis mansion house dan 9 botol miras jenis vodka, sementara barang bukti sudah di amankan di Polsek Seginim," jelas Kabag OPS Polres Bengkulu Selatan Nurzaeni Toha, Minggu (12/02/2017) malam.

Sementara itu, lanjutnya, tim Polsek Pino Raya juga mengamankan sebanyak 600 botol miras dari sebuah mobil Pic Up BD 6959 BD yang diparkir di warung milik seorang janda bernama Lena (38), warga Desa Pasar Pino, Kecamatan Pino Raya. 

Diketahui, miras tersebut milik warga Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, bernama Epa Suryani (43) yang akan dijual di kawasan Pasar Pino Raya.

"Dalam oprasi di kawasan hukum Polsek Pino Raya, tim juga mengamankan sebanyak 600 botol miras dari berbagai jenis," katanya.

Kedua pelaku disangka melanggar Peraturan Kepala Badan Pembinaan dan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penaganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), pelaku dikenakan denda kurungan selama tiga bulan dan atau denda sebesar tujuh ribu lima ratus rupiah. 

"Keduanya dikenakan tipiring," tandasnya.

(Fong)

NID Old
1714