BNNP Akan Lindungi Pelapor Kejahatan Narkoba

BNNP Bengkulu saat menerima kunjungan LSM LIPUTAN, Kamis (16/6/2016).
BNNP Bengkulu saat menerima kunjungan LSM LIPUTAN, Kamis (16/6/2016).

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Drs Budiharso menegaskan pihaknya akan melindungi identitas masyarakat yang melaporkan dugaan kejahatan narkoba ke BNNP Bengkulu. “Masyarakat memiliki hak untuk dilindungi ketika melaporkan kejahatan narkoba,” kata Budiharso di kantor BNNP Bengkulu saat menerima kunjungan LSM LIPUTAN, Kamis (16/6/2016).

Budiharso juga mempersilahkan masyarakat melaporkan kejahatan narkoba tidak harus ke BNNP Bengkulu, namun pelaporan dapat dilakukan di Polda, Polres maupun di Badan Narkotika Kabupaten/Kota.

Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas memposisikan pelapor sebagai pihak yang harus dilindungi, lanjutnya. Ditambahkan Budiharso, dalam pasal 104 disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika. Lebih lanjut dijabarkan dalam pasal 105, masyarakat juga mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.

BNN yang diberi wewenang oleh UU No.35 Tahun 2009 sebagai leading sector dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika tentunya akan sangat terbantu dengan adanya informasi-informasi penting dari pelapor. Hanya saja memang diharapkan informasi yang disampaikan itu benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam kunjungan LSM LIPUTAN, dijelaskan oleh Direktur Publikasi LSM LIPUTAN Dedi Haryadi, kedepan LIPUTAN dan BNNP akan bermitra dalam pencegahan peredaran narkoba. “Kita fokuskan pada segmen pelajar dan mahasiswa, nantinya akan kita lakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba serta peran serta masyarakat dalam mencegahnya,” kata Dedi. (Rr)

NID Old
767