Curi Emas dan Uang Tunai Tetangga, Warga Benteng Diringkus Polsek Gading Cempaka

Tersangka diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang pria berinisial An (33), yang bekerja sebagai karyawan swasta, warga Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, ditangkap petugas kepolisian Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari korban Lesmita (66), warga Jalan Kapus III Dalam Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

"Waktu kejadiannya 2 kali dengan TKP yang sama, yaitu di rumah korban. Tersangka ini mendiami kos dibelakang rumah korban. Kemudian pada 16 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil emas 5 gram serta uang tunai Rp 8 juta milik korban. Emas tersebut kemudian digadaikan oleh tersangka," terang Kapolsek.

Perbuatan tersangka kemudian berlanjut pada 24 April 2024 sore sekira pukul 16.00 WIB. Tersangka kembali masuk ke rumah korban dan mengambil uang tunai Rp 6 juta didalam tas korban.

"Saat aksi keduanya, tersangka ditemani oleh rekannya inisial BN yang saat ini buron," imbuh Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Gading Cempaka, tim Opsnal Macan Cempaka kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku, hingga akhirnya pada Senin (6/5/2024) berhasil menangkap tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli Hp, membayar angsuran sepeda motor, membeli pakaian dan kebutuhan lainnya," terang Kapolsek.