Demo, Masyarakat Padang Bano Tuntut Penetapan Tapal Batas

Dedi (Topi Merah) saat memimpin aksi di depan kantor gubernur Provinsi Bengkulu
Dedi (Topi Merah) saat memimpin aksi di depan kantor gubernur Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.comPuluhan masyarakat Padang Bano melakukan aksi dengan mendatangi kantor gubernur terkait tapal batas Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, Kamis (5/10/2017). Masa aksi menolak daerahnya masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan meminta revisi Permendagri No. 20 tahun 2015.

Sengketa perbatasan ini terus memanas pasca berdirinya Kecamatan Padang Bano yang merupakan kecamatan pemekaran dari Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan koordinator aksi Dedi, saat audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto.

“Kembalikan wilayah Lebong sesuai dengan undang undang No. 39 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Lebong dan Kepahiang dengan merevisi permendagri No. 20 tahun 2015 yang tidak sesuai dengan undang undang No. 39 tahun 2003,” kata Dedi, koordinator aksi di hadapan Plt Sekda Provinvi Bengkulu.

Sesuai dengan Permendagri No. 1 tahun 2006 pasal 20 ayat 1, lanjut Dedi, gubernur harus mengambil sikap dalam upaya penyelesaian perselisihan tapal batas Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.

Masa aksi ini juga meminta gubernur menghentikan pembangunan gapura yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Masa aksi yang mengancam akan menutup akses jalan lintas Bengkulu Utara-Lebong ini, meminta gubernur untuk memberitahukan kepada aparat untuk berhenti mengintimidasi masyarakat Kabupaten Lebong.

Selain itu, para pengunjuk rasa ini, meminta gubernur secepatnya meminta Kementerian Dalam Negeri bersama turun melihat langsung kondisi di lapangan di tapal batas.

Akibat konflik tapal batas ini, menurut Kepala Desa, desa persiapan Benteng Besi Kabuptaen Lebong Ashari Taher, tidak berjalannya kegiatan pemerintahan di Kecamatan Padang Bano, “kantor camat dan puskesmas tidak ada pelayanan. Warga kesulitan mengurus administrasi dan raskin terhenti,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersbut, Plt Sekda Gotri Suyanto mengatakan pada prinsipnya pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu dan tidak boleh jauh dari pusat pelayanan. “terkait masalah ini, akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Plt gubernur,” pungkas Gotri.

Perwakilan masyarakat dan mahasiswa ini, meminta dapat dipertemukan secara langsung dengan Plt gubernur untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi, dan mengancam menutup jalan lintas Bengkulu Utara – Padang Bano jika hingga tanggal 17 Oktober 2017 tidak dipertemukan dengan gubernur. (Fredy)

NID Old
3283