Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - DPRD Provinsi Bengkulu melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (24/1/2017). 3 Raperda tersebut yakni :
- Raperda pencabutan Peraturan Derah Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 1994 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu
- Raperda atas perubahan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Bimex Bengkulu
- Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Sebagaimana telah diubah sebelumnya dengan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri didampingi Waka I Edison Simbolon, sedangkan dari eksekutif diwakili Plt Sekda Sudoto. Nampak hadir juga jajaran FKPD Provinsi Bengkulu, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan. (Jun/Prw)
NID Old
1586