Fantastis!! Ahli Waris Gugat Lahan Mall di Pantai Panjang Bengkulu Sebesar Rp 13 Miliar

Ist-Warga Saat Aksi di Lahan Mall

BENGKULU – Wow, Ahli waris yang mengaku memiliki lahan di Bancoolen Indah Mall (BIM) menggugat Pemerintah Provinsi Bengkulu, Manajemen BIM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI). Gugatan ini pun tampak fantastis senilai Rp 13 miliar. Bahkan Penasehat Hukum (PH) Ahli Waris langsung melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bengkulu. 

PH Ahli Waris, Panca Darmawan, SH., MH. CPM menerangkan, Gugatan ini disampaikan atas sangketa lahan yang saat ini diduduki oleh BIM. 

Menurut Panca, sangketa lahan ini terjadi sudah cukup lama, antara Ahli Waris dengan para pihak tergugat. 

“Hari ini kami gugat, dan kami tuntut Rp13 miliar (Para tergugat, red),” kata Panca.

Dijelaskan, Panca dalam perkara ini ada tiga tergugat, meliputi tergugat satu Pemerintah Provinsi Bengkulu, tergugat dua BIM, dan tergugat tiga KLHK RI. 

“Kenapa kami gugat, karena kami merasah tanah yang sekarang yang dijadikan HPL itu adalah warisan dari orang tua dari pada klien kami,” ujarnya. 

Disampaikan Panca, tanah itu dibeli oleh orang tua kliennya berkisar 1954, dengan ukuran 170x80 meter persegi. 

Lahan tersebut, dulunya digarap oleh orang tua Klienya untuk menanam sawit dan tanaman lainnya. 

Kemudian, beberapa puluh tahun lalu, lahan yang dibeli oleh orang tua klien nya diambil alih oleh Kementerian LHK melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian LHK. 

Namun, Panca mengaku pihaknya tidak pernah mengetahui apa alsan dari Kementrian LHK mengambil alih lahan tersebut. 

“Harusnya kami diberi tahu, kegunaan KLHK mengambil alih lahan itu kegunaannya untuk apa,” tanya Panca. 

Selang berapa lama, lahan tersebut kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pengelolaannya. Dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pengelolaan diserahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu. 

“Menurut kami, seharusnya bukan dikembalikan ke Pemerintah Daerah, seharusnya dikembalikan kepada siapa lahan itu di ambil tadi, salah satunya klien kami,” tuturnya. 

Kemudian, ada HPL di lahan yang menurut panca masih berstatus quo tersebut. Pembuatan HPL tersebut tanpa diketahui oleh pihak Ahli Waris, sehingga saat pihak Ahli Waris ini mendapatkan HPL tersebut, langsung mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), meminta agar HPL itu dibatalkan. Karena lahan itu dianggap masih ada permasalahan.

“Sekarang juga tidak tau apa ada perjanjian pihak BIM dengan Pemerintah, kok sekarang mala di ambil alih oleh BIM,” ujarnya. 

Saat ini, lahan tersebut sudah didirikan beberapa bangun oleh BIM, sehingga pihak Ahli Waris merasa dirugikan dan mengajukan gugatan ini. 

“Sehingga kami merasa dirugikan, sekarang tidak tau lagi yang mana batas-batas lahan kami. Kami mohon nanti, didalam gugatan kami itu, salah satunya agar ini di stop dulu. Karena sekarang BIM yang dapat keuntungan,” tutupnya.

Diketahui perkara ini akan disidang, bermula Rabu (8/5/2024) namun ditunda pada minggu depan.