Kado Hari Pemasyarakatan, LPKA Bengkulu Miliki Izin Klinik Pratama

Lpka

Kota Bengkulu - LPKA Bengkulu akhirnya memiliki Klinik Pratama Kesehatan LPKA Bengkulu, yang telah berizin. Hal ini tertuang pada Surat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang bertandatangan dibawah ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu. 

Dalam surat itu menyetujui pemenuhan komitmen izin / non izin, Izin OperasionalKlinik (Milik Pemerintah Non BLUD) kepada LPKA BENGKULU, pada 22 April 2024 lalu.  KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BENGKULU NOMOR : 500.16.7.2/1001203685/DPMPTSP/2024 TENTANG PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL KLINIK PRATAMA LPKA BENGKULU Oleh KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BENGKULU.

Kadivpas Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Dan TI Andi Mulyadi dan Kepala LPKA Bengkulu Sri Harmowo  mengatakan terima kasih kepada DPMPTSP Kota Bengkulu atas sertifikat yang diberikan. Terima kasih tersebut juga ia ungkapkan kepada para petugasnya yang juga telah bekerja keras dan maksimal sehingga mendapatkan izin klinik.

“Terima kasih atas dukungan DPMPTSP Kota Bengkulu yang telah mengeluarkan izin ini untuk kami. Tidak lupa teman-teman di LPKA karena telah bersama-sama bekerja keras demi merealisasikan LPKA sebagai instansi yang sehat, yang memiliki izin klinik,” ucapnya.

Teguh menambahkan, untuk saat ini sekarang seluruh UPT jajaran pemasyarakatan di Kemenkumham Bengkulu memiliki Klinik Pratama yang berizin.

“Semoga sertifikat ini menjadi pintu yang baik untuk teman-teman di LPKA  dalam mengoprasikan klinik. Semoga kesehatan Anak Binaan terjaga dengan baik,” harapnya.

Sebagai informasi, sertifikat izin klinik seperti yang diterima LPKA Bengkulu merupakan izin untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan.Fasilitas ini menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, baik yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat dengan rawat inap