Layanan Klinik Kesehatan Bagi Pegawai Lapas Curup

Lapas curup

Curup – Pelayanan Kesehatan Oleh Dokter Klinik Kepada Pegawai Yang Sakit.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan, dokter Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Curup  melakukan Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan terhadap pegawai Lapas yang sakit, hal ini merupakan langkah kuratif demi kesembuhan pasien.

Selain melakukan tindakan pengobatan, dokter juga memberikan pendidikan kesehatan pada warga binaan agar penyakit tidak berulang dan bertambah parah.

Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa mengatakan kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memberi pelayanan terbaik pada warga binaan dan pegawai Lapas Curup dalam hal kesehatan, juga untuk meningkatkan derajat kesehatan warga binaan dan pegawai di dalam Lapas agar tercapai kesehatan maksimal di dalam LAPAS.