Polsek Manna Menghadiri Musyawarah Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial Desa Kembang Ayun

Polsek Manna Menghadiri Musyawarah Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial Desa Kembang Ayun

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com – Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Aiptu Amrizal dan Aipda Heri NW hadiri Musyawarah Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (22/01/24) Pukul 09.00 WIB.

Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Hadir dalam kegiatan yaitu Sekcam Manna, Kanit Binmas Polsek Manna, Kepala Desa Kembang Ayun, Babinsa, Ketua BPD dan warga masyarakat.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Manna Iptu Asep S, S.I.kom., mengatakan, musyawarah Verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial di Desa Kembang Ayun wajib dan Harus didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.

"Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos,” Sebut Asep.