Satreskrim Polres Lebong Gelar Restorative Justice Perkara Pengeroyokan

Satreskrim Polres Lebong Gelar Restorative Justice Perkara Pengeroyokan

Lebong - Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, menggelar Restorative Justice (RJ), perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan antara pelapor Yusna Astuti dengan terlapor Siko, Mita dan Nung, di ruang Satreskrim Polres Lebong, Rabu (8/5/2024).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, gelar perkara Restorative Justice tersebut dihadiri oleh para pihak (pelapor dan terlapor), keluarga para pihak, perangkat desa, dan petugas Kepolisian.

Adapun, peristiwa dugaan  tindak pidana pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (2/3/2024) di Desa Tabeak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.

Sedangkan berdasarkan kesepakatan yang hadir dalam gelar perkara RJ, semua pihak bersepakat menghentikan perkara tersebut.

"Pihak terlapor telah meminta maaf dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, pelapor juga bersedia mencabut laporan polisi dan berjanji tidak akan menuntut dikemudian hari," jelasnya.