Tersandung Kasus Narkoba  Warga Pino Raya Diciduk Polisi

Tersandung Kasus Narkoba  Warga Pino Raya Diciduk Polisi

Bengkulu Selatan - Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu  menciduk  seorang pria warga BS yakni De (36) warga Desa Pagar Dewa, Kota Manna Bengkulu Selatan . 

De dibekuk Minggu 21 April 2024 sekira pukul 22:05 WIB saat sedang berada di kandang ayam Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik bening. 

Setelah itu, De digiring ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kapolres BS, AKBP Flirentus Situngkir S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi membenarkan jika anggota Satresnarkoba Polres BS menangkap seeorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikatakannya sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres BS mendapat informasi ada penyalahgunaan narkotika 

Lalu melakukan penyelidikan dan dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres BS, IPTU Sukamto S.H., M.Si., langsung mendatangi lokasi tersebut. 

Setelah dilakukan penggeladahan, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu satu paket dan hal itu diakui oleh De sebagai miliknya. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan," ujar Sarmadi. 

Lebih lanjut Kasi Humas menyampaikan Polres Bengkulu Selatan dan jajarannya akan terus melakukan tindakan tegas  terhadap para pengguna Narkoba dan juga melakukan sosialisasi pencegahannya" tegasnya. 

Untuk Tersangka De (36) warga Desa Pagar Dewa, Kota Manna Bengkulu Selatan akan kita jerat dengan pasal 112 (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara  paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 ( delapan ratus) juta dan paling banyak Rp.8  milyar rupiah.