Jadi Saksi Terdakwa Dugaan Korupsi, Bando Amin Bela Terdakwa

Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader
Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader memberikan kesaksian meringakan bagi terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2015 lalu.

Dalam kesaksiannya, Bando menilai tidak seharusnya persoalan pembebasan lahan diusut oleh Kejari Kepahiang. 

Alasan Bando, Jaksa seharusnya membela Pemerintah Kepahiang, karena tanah tersebut memang hak Pemerintah Kabupaten Kepahiang. “Itu kan tanah memang hak Kabupaten Kepahiang, dari dulu pajaknya sudah Kabupaten Kepahiang yang bayar, dan Jaksa itu Jaksa Kepahiang seharusnya membela Pemerintah Kepahiang dong,” sesal Bando usai memberikan keterangan sebagai saksi di PN Bengkulu, Selasa (04/10/2016).

Bando juga menjelaskan, tidak seharusnya hal tersebut diusut pihak Kejari, menurutnya, semua pengadaan tanah TPA telah sesuai prosedur. Bando juga menyayangkan, akibat pemeriksaan jaksa bolak-balik, TPA sekarang terbengkalai, kantor-kantor penuh sampah, termasuk kantor jaksa itu sendiri.

Bando Amin C Kader sengaja dihadirkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam persidangan yang diketuai Dr. Jonner Manik, MH untuk meringankan terdakwa SY dan AY. Kasus pembebeasan lahan TPA yang terletak di Kecamatan Bermani Ilir, Desa Muara Langkap menelan anggaran APBD 2014-2015 senilai Rp 750 juta dan berindikasi merugikan negara Rp 688.450.000.  (Ar)

NID Old
570