Kejati Sidik SPPD Fiktif DPRD Provinsi Bengkulu

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Faishal
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Faishal

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencium adanya dugaan dugaan korupsi dana perjalanan dinas di tubuh Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Provinsi Bengkulu tahun 2015 dengan anggaran yang disediakan senilai Rp 16 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Faishal mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi dan penyitaan dokumen.

“Sudah Pulbaket dan Puldata, anggarannya Rp 16 miliar pada tahun 2015 lalu,” terangnya, kamis (16/06/16).

Sementara itu, untuk kerugian negara pihaknya belum bisa memberikan nilai jelasnya, Kejati Bengkulu masih menunggu perhitungan audit dari BPKP Bengkulu.

“Kita masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” tambahnya.

Tim penyidik Kejati Bengkulu, lanjutnya, telah memeriksa lima saksi, pada Rabu (08/06) kemarin. Dua diantaranya saksi tersebut adalah staf Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. TIM penyidik dari Kejati Bengkulu saat ini masih perjalanan dinas yang diduga dikorupsi dengan dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut (Jk)

NID Old
764