Korupsi Bansos, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Divonis 20 Bulan Penjara

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari  Daerah Pemilihan Kabupaten Mukomuko Hj. Rosna Abidin
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari  Daerah Pemilihan Kabupaten Mukomuko Hj. Rosna Abidin

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari  Daerah Pemilihan Kabupaten Mukomuko Hj. Rosna Abidin divonis hakim ketua Siti Insyarah selama 1,8 tahun penjara.

"Terdakwa dinyatakan melanggar  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1)," jelasnya sesaat membaca putusan, Senin (05/09/2016).

Selain itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rodiansyah Trista Saputra pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya.

"Kita pikir-pikir dulu," singkatnya.

Hj. Rosna Abidin divonis atas kasus dugaan korupsi penyalah gunaan dana PKK tahun 2012 – 2014 dan dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat miskin tahun 2012 – 2014 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mukomuko. (Ar)

NID Old
392