KPU Kepahiang Gelar Sosialisasi Tentang Persyaratan Calon Independen Untuk Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024

KPU Kepahiang Gelar Sosialisasi Tentang Persyaratan Calon Independen Untuk Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024

Kepahiang, Bengkulutoday.com - KPU Kabupaten Kepahiang gelar sosialisasi tentang PKPU nomor 2 tahun 2024 dan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2024. Rabu (1/5/2024) di Aula gedung serba guna Griya 38.

Dalam kata sambutannya, Ikrok selaku ketua KPU Kepahiang mengatakan bahwa pilkada 2024 akan ada 2 (dua) jalur yang bisa digunakan putra putri Kepahiang untuk mencalonkan diri menjadi Bupati dan wakil bupati Kepahiang.

“Pada Pilkada 2024 ini sudah dimulai tahapannya sejak 25 Januari 2024 lalu. Pilkada 2024 ini memiliki 2 jalur pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu melalui partai politik dan melalui perorangan.” Sampai ketua KPU, Ikrok.

Jalur dari pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 memiliki persyaratan tertentu. Seperti yang dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang bahwa paslon Bupati dan wakil Bupati memiliki persyaratan jumlah minimal dukungan pasangan calon perorangan sebesar 11.214 yang tersebar di 5 Kecamatan Kabupaten Kepahiang. Angka tersebut didapatkan dari jumlah DPT yang ada di Kabupaten Kepahiang yaitu sebanyak 112.132 pemilih dan diambil 10% dari DPT tersebut.

“Jalur perorangan paslon (Pasangan Calon) Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki syarat minimum pemilih yaitu sebesar 11.214 pemilih dari 5 Kecamatan Kabupaten Kepahiang untuk memenuhi persyaratan administrasi. Penyerahan syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan sama atau melebihi syarat minimal.” Jelas Ikrok.

Ikrok, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang saat menyampaikan persyaratan Paslon Perseorangan
Data administrasi akan diverifikasi faktual untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan syarat administrasi. Apabila adanya ditemukan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maka akan otomatis dikurangi dari angka penyerahan data administrasi dan apabila verifikasi faktual dapat kurang dari jumlah minimal untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.

Perbaikan Dan Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Oleh Pasangan Calon Perseorangan
Paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan untuk dapat diterima untuk verifikasi. Jika kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan maka akan dikembalikan.

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota lebih dari kekurangan dukungan maka akan diterima, jika kurang dari kekurangan dukungan maka dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Ikrok selaku Ketua KPU Kepahiang berharap agar Pilkada 2024 berjalan dengan adem ayem, dalam artian tidak ada kendala satu pun dan berjalan sesuai regulasi.