Kronologis Dua Kurir Sabu Diringkus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Bandar Masih DPO

Dua Tersangka Kurir Sabu

Kota Bengkulu - Subdit 1 Direktorat Reskrim (Ditres) Narkoba Polda Bengkulu mengamankan dua pelaku kurir sabu. Penangkapan ini bermula petugas mengamankan pelaku berinisial Do (41) warga Jalan Kenanga Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu, Senin (28/8) lalu karena kerap adanya transaksi narkoba disana.

Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 unit handphone, 1 alat hisap boong, 2 skop plastik dan timbangan dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu. Saat dilakukan penangkapan barang haram itu sempat dibuang ke jalan beraspal oleh tersangka.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan hingga ditemukan timbangan dan plastik di ventilasi dekat kontrakan tersangka. 

Kemudian petugas melakukan pengembangan, dari keterangan DO barang itu didapat dari Na atau Fe (31) warga Asal Kabupaten Bengkulu Utara, pada Senin (28/8) saat berada di Jalan Kelurahan Airbang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. 

Dari tangan Na petugas menyita handphone, rekening digunakan pelaku dan uang sebesar Rp 750 ribu. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman untuk mengejar salah satu bandar yang berhasil melarikan diri.

Wadiresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan, S.ik membenarkan adanya penangkapan dua kurir sabu itu. Dikatakan olehnya, sabu itu direncanakan akan dijual kembali ke pemesan yang ada di Kota Bengkulu.

"Benar, dua pelaku sudah diamankan jajaran. Itu satu jaringan kurir narkoba," tandasnya.