Kurang dari 1x 24 Jam Dua Tersangka Pengeroyokan Diciduk Polsek Kota Manna

Kurang dari 1x 24 Jam Dua Tersangka Pengeroyokan Diciduk Polsek Kota Manna

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, berhasil menangkap 2 (dua) orang pemuda pelaku Pengeroyokan, Kamis (04/01/24). 

Penangkapan diawali dengan telah terjadinya Pengeroyokan terhadap korban Rahmat Indra Wijaya (24), warga Jalan Affan Baksin II RT.04 Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Rabu (03/01/24), sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, sekira pukul 02.30 WIB, korban keluar dari rumah menuju warung yang terdapat di jalan Jendral Sudirman, setiba diwarung dimaksud korban duduk-duduk dan sekira pukul 03.00 WIB datang seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban lalu terjadi ribut mulut akan tetapi laki-laki tersebut langsung pergi,tidak berselang lama laki-laki dimaksud datang lagi bersama temannya dan langsung terjadi perkelahian antara korban dan kedua pelaku.Pada saat terjadi perkelahian tersebut korban memegang salah satu pelaku akan tetapi pelaku yang lain menusuk korban menggunakan pisau kecil di bagian dada di bawah ketiak sebelah kiri, hingga mengalami luka tusukan. dan pelapor langsung melaporkan ke Polsek Kota Manna. 
   
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian pada hari Rabu (03 /01/24) sekira pukul 13.30 WIB Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin Kapolsek Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan AS (22) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna Kabupaten  Bengkulu Selatan dan MJ (23) warga jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan  Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, sedang berada dijalan Jendral Sudirman selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Manna melaksanakan penangkapan dan langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kota Manna guna dimintai keterangan lebih lanjut, guna proses penyidikan perkara nya. 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Kota Manna IPTU Reno Wijaya S.E., M.H., menjelaskan bahwa benar, Ia bersama anggotanya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial AS (22)  dan MJ (23), yang merupakan tersangka tindak pidana.

"Terhadap tersangka tersebut akan kita sangkakan pidana  dugaan dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama-sama dan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Pasal 2 Ayat (1) Tahun 1951, dengan ancaman di atas 5 tahun," pungkas Kaplosek Kota Manna IPTU  Reno Wijaya, S.E., M.H.