Nekat Sekali, Napi Lapas Curup Diduga Catut Nama Kabid Propam Polda Aceh

Napi Lapas Curup Diduga Catut Nama Pejabat Polda Aceh

Kota Bengkulu -  Salah satu narapidana Lapas Curup berinsial Ri (28) diduga mencatut nama Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto. Hal ini beredar video dimana napi tersebut memberikan klarifikasi pembenaran di Facebook itu. Video berdurasi selama 0.38 detik, banyak dikomentari yang telah diposting pada Jumat (4/8) lalu. 

Salah satunya dari akun bernama Sony Afriansyah mengomentari yang tertulis "Sangat hebat bro.. semoga semua kemunafikan di lapas curup akan di tindak lanjuti oleh para petinggi pemasyarakatan, apa lagi petugas yg munafik an. Yu kalau tidak ada storan makan paranarapidana nya di ancam akan di sentrum, hebat.. hebat.., halo NKRI. Dan banyak lagi pegawai bagian memasuk kan uang hasil penipuan juga di lindungi, dan pegawai setiap hari kerja nya mengambil uang ke bank yaitu pengolah kantin nya, itu yang pura2 tidak mau uang dan kenyataan nya sangat basar penghasilan nya," ujar Sony dalam postingan komentarnya itu. 

Diketahui Ri merupakan narapidana Lapas Curup yang divonis selama 10 Tahun terkait pembunuhan. Dalam video itu, dirinya mengaku telah mencatut dengan membuat media sosial (medsos) dengan akun bernama Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Edwwi, berdalih bahwa istrinya meninggal dunia. Atas hal ini dimanfaatkan oleh Ri untuk meminta uang.

Dikonfirmasi Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Bambang Wijanarko Selasa (8/8) melalui sambungan handphone, membenarkan adanya napi yang telah mencatut nama pejabat polda aceh. Dimana video itu sudah dilakukan kordinasi bersama Polda Aceh agar melakukan klarifikasi terkait pencatutan nama pejabat polda aceh. Atas sinergitas bersama Polda Aceh, Napi berinisial Ri ini pun diperiksa.

Kalapas Curup Bambang

"Benar, memang ada napi yang mencatut nama pejabat polda aceh. Dia membuat mediasosial melalui handphone dan memanfaatkan itu. Maka kita gerak cepat langsung berkordinasi dan bersinergi dengan Polda Aceh atas hal ini," ujar Bambang ke Bengkulutoday.com.

Terkait hal itu, Lapas Curup sudah memberikan sanksi displin sesuai aturan yang ada yakni memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang selama dua kali enam hari. 

"Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F," tambah Bambang.

Lanjut Bambang, pihaknya sudah terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan hingga penggeledahan barang elektronik handphone. Pihaknya juga rutin melaksanakan razia di setiap blok baik di Narkoba, Pidum dan Tipikor. 

"Kita sudah sering melakukan razia baik handphone dan narkoba. Tetapi kita ketahui mereka (napi.red) ini sangat pintar, saat dirazia handphone memang tidak ditemukan," sampainya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Yan Rusmanto menegaskan agar para petugas Pemasyarakatan tidak menyalahi aturan. Dirinya mengingatkan para petugas Lembaga Pemasyarakatan untuk bekerja sesuai tupoksi.  

Terutama tak melenceng dari instruksi Dirjen PAS berupa 3M; melakukan deteksi dini, mencegah dan memberantas narkoba, dan  melakukan sinergi dengan APH + Back To Basic Pemasyarakatan.

"Tentu kalau memang ada laporan, petugas yang sengaja memasukan handphone atau narkoba akan kita tindak tegas. Kita sidang kode etik, bahkan dapat dipecat. Namun kalau memang itu terbukti," tandas Yan.