Paripurna Mendengarkan Jawaban Gubernur Atas Perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Paripurna Mendengarkan Jawaban Gubernur Atas Perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah
Paripurna Mendengarkan Jawaban Gubernur Atas Perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Bengkulutoday.com – DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (26/1/2016) pagi, menggelar rapat paripurna mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi di DPRD Provinsi atas perubahan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2007 tentang pokokpokok pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Bengkulu, Suhajar Diantoro menyatakan, bahwa dalam beberapa hal, Pemerintah Provinsi Bengkulu setuju dengan pandangan umum fraksifraksi di DPRD Provinsi Bengkulu. Diantaranya yakni, pandangan umum dari fraksi 8 fraksi di DPRD Provinsi yang umum meminta agar pemerintah menerapkan Perda tersebut sesegera mungkin, agar sistem pengelolaan keuangan daerah menjadi berbasih aktual.

“Kami sangat setuju dengan pendapat fraksifraksi yang meminta Perda tersebut dirubah dan disesuaikan dengan aturan yang ada dan segera diterapkan, karena itu memang kewajiban Pemprov Bengkulu melaksanakannya,” ujarnya.

Sementara, terhadap beberapa kritikan yang disampaikan fraksi, terutama menanyakan perihal lambannya Perda tersebut disesuaikan dengan aturan yang baru dan mulai diterapkan.

Penjabat Gubernur mengatakan, bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, tentang standar akuntansi pemerintah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, tentang penerapan standar akuntansi berbasis aktual, bahwa penerapan suatu aturan tentunya harus dilihat secara komprehensif dimulai dari aturan yang lebih tinggi sampai aturan pelaksanaannya.

“Kemudian, untuk mengimplementasikannya, tentunya dibutuhkan persiapanpersiapan, seperti regulasi yang harus dibuat di daerah, persiapan SDM serta perangkat yang digunakan, sehingga ketika penerapannya nanti dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, jelasnya, jika disimak dalam permendagri nomor 64 tahun 2013, bahwa penerapan sistem akuntansi pemerintah dilakukan secara bertahap mulai dari sistem akuntasi berbasis kas menuju aktual sesuai pp nomor 71 tahun 2010, dilaksanakan secara bertahap.

“Dapat juga disimak, pada permendagri nomor 64 pasal 64, bahwa penerapan sistem akuntasi pemerintah berbasis aktual, paling lambat dilaksanakan pada tahun anggaran 2015,” jelasnya. 

Kemudian, secara umum, Penjabat Gubernur juga mengapresiasi seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mendukung penerapan perubahan perda tersebut secepatnya. (AJ)

NID Old
379