Perkara Pemblokiran Listrik Warga, Ini Respon Pelindo Bengkulu

Pelindo

Bengkulu – Menanggapi pemberitaan terkait adanya dugaan turut campur Pelindo Regional 2 Bengkulu (Tergugat) dalam pemblokiran akses listrik melalui PT PLN (Persero) terhadap warga yang menduduki lahan HPL Pelindo di Kelurahan Sumber Jaya Bengkulu (Penggugat).

General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko, menyampaikan bahwa Pelindo sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap gugatan yang dilayangkan oleh beberapa warga yang menduduki lahan HPL Pelindo dengan materi penyambungan listrik di lokasi antara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan PT Pertamina Patra Niaga Sub-Holding Commercial & Trading Regional Sumbagsel. Saat ini proses sidang sudah berjalan sampai dengan tahap pemeriksaan setempat bersama Hakim dan selanjutnya adalah tahap pemeriksaan saksi penggugat.

Sebagai informasi tambahan tanah yang diduduki atau bangunan yang didirikan oleh para warga di lokasi tersebut, secara hukum sah milik PT Pelindo (Persero). Hal ini dibuktikan berdasarkan bukti kepemilikan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor: 222 tahun 1979 yang diperbaharui dengan Nomor: 00002 tanggal 09 Desember 2009, sertipikat HPL tersebut didasari dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan Nomor: 20 Tahun 1991 Nomor: KM 15 Tahun 1991 TENTANG BATAS-BATAS DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN PULAU BAAI BENGKULU

S. Joko mengatakan bahwa sebagai pemilik tanah, Pelindo Regional 2 Bengkulu berkewajiban untuk menertibkan dan mengamankan asetnya, yang salah satunya tanah pada lokasi tersebut, hal ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Negara yang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Menteri BUMN yang kemudian dituangkan secara Eksplisit dalam Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero), dimana secara garis besarnya menyebutkan bahwa perusahaan melaksanakan pengamanan terhadap aset perusahaan yang bermasalah, namun tidak terbatas pada Penghentian saluran listrik dan air, dan juga melaksanakan pembongkaran dan/atau pengosongan bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya pada bulan Maret 2022, terdapat gugatan di Pengadilan Negeri Bengkulu kepada PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Bengkulu (tergugat) melalui Kuasa Hukumnya, Abdul Gani, SH., MH, dengan pokok gugatannya adalah masalah kepemilikan lahan dengan objek gugatan yang sama dengan yang diajukan saat ini. 

Terhadap gugatan tersebut melalui Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Bgl tanggal 9 Maret 2022 “Menyatakan sah secara hukum PT Pelindo (Persero) adalah pemilik sah atas bidang tanah dengan luas seluruhnya 11.804.200 M2 (sebelas juta delapan ratus empat ribu dua ratus meter persegi)," ujar GM Pelindo Joko.

S. Joko, mengharapkan agar para pihak dapat menghormati & melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan kepemilikan PT Pelindo Persero) yang berada pada tanah sertipikat HPL.