Persidangan Lanjut!, Pelindo Bengkulu "Amankan Aset Negara" Lawan Pemblokiran Listrik Warga Sumber Jaya

Sidang Gugatan Pelindo dan PLN

Kota Bengkulu - Perkara gugatan terhadap warga kelurahan sumber jaya kota bengkulu Selasa (7/5/2024) memasuki agenda pemeriksaan saksi penggugat yakni dari warga Sumber Jaya RT 23 RW 02 yang menggugat PT Pelindo Bengkulu terkait pemblokiran listrik. 

Dalam persidangan di Ketuai Hakim Edi Sanjaya Lase SH, menghadiri pihak Pelindo dan empat saksi penggugat warga Kelurahan SumberJaya. PT Pelindo yang menunjuk Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Bengkulu.

JPN Kejati Bengkulu Imanuel Tarigan, SH MH mengatakan, hasil pemeriksaan saksi pengguat atau warga dalam persidangan dinilai tidak dapat dibuktikan.

"Sidang sudah kita ikuti terkait pemeriksaan saksi dari pihak pengugat sudah dimintai keterangan. Kita nilai ini tidak dapat membuktikan keterangan tersebut karena pemasangan listrik baru itu tidak ada izin," ujarnya.

Hemat Imanuel mengatakan, pemasangan listrik itu sendiri dinilai ilegal.

"Tidak ada dasar yang dibenarkan karena  tidak ada yang menguatkan atau melegalkan pemasangan jaringan baru listrik ini. Ini juga dikuatkan dari pihak PLN. Karena pemasangan listrik ini tidak legal, yang jelas kami tidak mau memperjelas bagaimana ada jaringan itu. Hemat kami pemasangan itu tidak terdaftar secara legal," tegas Jaksa Pengacara Negara Kejati Bengkulu Imanuel Tarigan, MH didampingi Lawyer Pelindo Said.

Disisi lain, Iksan Nazir mewakili warga sumber jaya berpendapatan pemutusan listrik itu sudah terhitung hingga  tahun 2023 lalu.

"Kami garap lahan itu sudah lama karena tanah rawa. Kemudian awalnya disana ada bekas cabutan dari PLN, kita melaporkan untuk memasang kembali dengan bayaran Rp 1,5 juta. Saat sudah dipasang permasalahan muncul karena meteran listrik tidak bisa di isi token pulsa pada tahun 2023. Waktu kami aksi ke Kantor PLN,  dasarnya mereka  karena lahan itu milik pelindo. Padahal  Ini tanah rawa yang dibangun oleh masyarakat. Pelindo ini diduga juga membuat peta lahan sendiri diluar sertifikat, bukan dari BPN. Makanya kami gugat ini," ujarnya.

Dilanjutkan, Abdul Gani, MH didampingi Inza, SH  Kuasa Hukum warga, dalam persidangan gugatan pihaknya fokus terhadap pencabutan pemasangan listrik oleh pelindo bengkulu.

"Fokusnya kita ini terkait pemblokiran listrik, bukan soal lahan. Kalau lahan Itu bisa diukur ulang,  waktu kasus lalu gugatan lahan saya tanyakan hanya kepala lurah yang hadir saja pihak BPN tidak dihadiri. Kalau eksekusi dari pihak pengadilan, tetapi mereka sampai membawa preman preman," tegasnya.

 "Soal nanti mau permasalahkan lahan silahkan saja. Tetapi dalam pokok perkara hukum ini terkait pemblokiran listrik. Akan dijelaskan semua karena nanti dihadiri juga tergugat pertama yakni PLN bengkulu sebagai saksi, kemudian dari tergugat kedua dari pelindo juga dihadiri. Agenda Nanti dilanjutkan pada 21 Mei, biar nanti dalam persidangan membuktikan," tutup Gani.

Pelindo : Amankan Aset Negara

Sebelumnya, S.Joko selaku GM Pelindo Bengkulu mengatakan tanah yang diduduki atau bangunan yang didirikan oleh para warga di lokasi tersebut, secara hukum sah milik PT Pelindo (Persero). Hal ini dibuktikan berdasarkan bukti kepemilikan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor: 222 tahun 1979 yang diperbaharui dengan Nomor: 00002 tanggal 09 Desember 2009.

"Sertifikat HPL tersebut didasari dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan Nomor: 20 Tahun 1991 Nomor: KM 15 Tahun 1991 tentang BATAS-BATAS daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu," katanya.

S. Joko menegaskan, bahwa sebagai pemilik tanah, Pelindo Regional 2 Bengkulu berkewajiban untuk menertibkan dan mengamankan asetnya. Salah satunya tanah pada lokasi tersebut, dalam hal ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Negara yang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Menteri BUMN yang kemudian dituangkan secara Eksplisit dalam Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero). 

"Secara garis besarnya menyebutkan bahwa perusahaan melaksanakan pengamanan terhadap aset perusahaan yang bermasalah, namun tidak terbatas pada penghentian saluran listrik dan air, dan juga melaksanakan pembongkaran dan/atau pengosongan bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya," tutupnya.