Pesta Demokrasi, Warga Binaan Lapas Bengkulu Gunakan Hak Pilih

Lapas Bengkulu

Bengkulu - Berdasarkan atas Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Binaan Masyarakat bahwa Narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rabu (14/02/2024)
 
Dengan adanya aturan tersebut, maka walaupun berada di dalam Lapas, warga binaan tetap dapat memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta calon Presiden dan Wakilnya.
 
Pemilihan umum dilakukan di Lapas Kelas IIA Bengkulu dengan pengawasan pengamanan yang ketat, dan di dalam terdapat 2 TPS dengan jumlah pemilih kurang lebih sekitar 520 dengan rincian 29 pegawai lapas Bengkulu dan 491 orang warga binaan. 
 
Kalapas Bengkulu, Yuniarto meninjau dan memantau juga secara langsung pelaksanaan Pemilu 2024 di dalam Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Beliau memberikan pesan dan arahan kepada petugas yang menjaga dan turut andil dalam Pemilu 2024 di dalam Lapas.
“Selalu waspada dan jangan sampai lengah, tetap jaga kondusifitas Lapas serta arahkan warga binaan dengan tertib saat melakukan pencoblosan”.Ujar Beliau.
 
Kegiatan pemilu di dalam Lapas berangsur dengan aman dan Tertib dengan dibantu oleh beberapa stakeholder seperti pengawas KPPS beserta dengan jajaran TNI dan POLRI.
 Diharapkan, dengan adanya penyelenggaraan pemilu ini dapat menumbuhkan jiwa nasionalisme dan rasa cinta tanah air dan bangsa khususnya bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkulu.