Pilkada Benteng, Paslon M Sabri-Naspian Resmi Gugat ke MK

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Bengkulutoday.com - Paslon nomor urut 3 pilkada Bengkulu Tengah M Sabri dan Naspian resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pilbup Benteng ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan permohonan diajukan pada Jumat 24 Februari 2017 lalu oleh kuasa hukum paslon Raden Adnan,SH,MH. 

Dikonfirmasi, kuasa hukum paslon M Sabri dan Naspian membenarkan. "Iya benar sudah kita ajukan, selanjutnya menunggu pemberitahuan," kata Raden Adnan,SH,MH, Minggu (26/2/2017).

Untuk diketahui, paslon M Sabri dan Naspian adalah paslon nomor urut 3 pada pilbup di Bengkulu Tengah. Paslon ini mendukuki capaian suara nomor dua dibawah paslon Ferry Ramli dan Septi Peryadi. Atas capaian suara tersebut, Ferry Ramli dan Septi dinyatakan oleh KPU sebagai pemenang pilkada Benteng tahun 2017. 

(Ar)

NID Old
1793