Polsek Ketahun Beri Imbauan Pada Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalur Urai - Bintunan

Polsek Ketahun Beri Imbauan Pada Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalur Urai - Bintunan

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Unit Lantas Polsek Ketahun bersama personil Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Bengkulu Utara memberikan himbauan kepada sopir truck batu bara. Kegiatan ini bertempat di Bundaran D1 Ketahun pada Selasa siang (16/01/2024) pukul 12.00 WIB.

Imbauan tersebut berupa himbauan kepada para sopir truck yang mengangkut batu bara agar tidak melintasi jalur Desa Urai, Desa Serangai, Desa Selolong, Desa Air Lakok dan Desa Bintunan (ex jalan nasional) menindak lanjuti Dumas dari masyarakat Desa tersebut.

Giat ini dilakukan oleh Ps. Kanit Kamsel Bripka R Sihombing bersama Aiptu Aulia Akhyari. SAP, Brigpol Riyan Grazera Banit Kamsel serta personil lantas Polsek Ketahun.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ketahun IPTU Freddy Simaremare, S.H., mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh Unit Lantas Polsek Ketahun bersama personil Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Bengkulu Utara ini menindak lanjuti Surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Utara prihal himbauan jalur pengangkutan batu bara.

“Semua kendaraan bermuatan batu bara sesuai dengan Surat Edaran Dishub Bengkulu Utara tidak diperbolehkan melintasi jalur Urai-Bintunan (eks jalan nasional). Para sopir dihimbau agar melintasi jalur Ketahun-Batik Nau (jalan nasional saat ini),” tegas Kapolsek.

Disinggung apakah bagi kendaraan yang nekat melintasi jalur lama Urai-Bintunan (exs jalan nasional) akan ditindak tegas, Kapolsek mengatakan saat ini belum ada penindakan baru sebatas pendekatan persuasif sesuai Surat Edaran Dishub.

“Penindakan tegas belum ada, saat ini baru pendekatan persuasif agar para sopir mengikuti Surat Edaran Dishub,” jelas Kapolsek.