RJ, Unit PPA Satreskrim Polres Lebong Hentikan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

RJ, Unit PPA Satreskrim Polres Lebong Hentikan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Lebong - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan gelar perkara khusus Restorative Justice (RJ) perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan di ruang RJ Satreskrim Polres Lebong, Kamis (22/2/2024), dan dihadiri pelapor/korban dan terlapor/pelaku, bersama keluarga para pihak, dan pihak kepolisian serta perangkat pemerintah kedua belah pihak (pelapor dan pelaku).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk., S.I.K., mengatakan, gelar perkara khusus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 31 Januari 2024, dengan kejadian perkara pada Sabtu (27/1/2024) di salah satu rumah di desa wilayah Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Adapun, dari hasil gelar perkara, perkara tersebut sepakat dihentikan penyelidikannya setelah pihak pertama (pelaku) mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan pihak kedua (pelapor/korban) memaafkan perbuatan pelaku dan bersedia berdamai secara kekeluargaan.

Selain itu, pihak pertama juga memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 20 juta.

"Apabila Pihak Pertama mengulangi perbuatan tersebut diatas, maka Pihak Pertama bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku," jelas Kasat.