RSUD Kota Lakukan Perjanjian Kerjasama TP4D Bersama Kejari 

RSUD Kota Bengkulu melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Ruang Aula Firdaus RSUD Kota Bengkulu, Kamis (15/09/2016).
RSUD Kota Bengkulu melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Ruang Aula Firdaus RSUD Kota Bengkulu, Kamis (15/09/2016).

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - RSUD Kota Bengkulu melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Ruang Aula Firdaus RSUD Kota Bengkulu, Kamis (15/09/2016).

Direktur RSUD Kota Bengkulu dr. Lista Cerly Fiera mengatakan, melalui perjanjian kerjasama ini maka pihak RSUD Kota Bengkulu akan semakin aktif dalam berkonsultasi ke pihak kejaksaan dalam melaksanakan program pembangunan, sehingga nantinya tidak terdapat penyimpangan dan kerugian negara,” kata dr Lista.

Sementara itu, Walikota Bengkulu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Marjon, M.Pd dalam sambutannya mengatakan bahwa RSUD Kota Bengkulu merupakan salah satu SKPD yang kali pertama melakukan kerjasama TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).

“Saya berharap SKPD yang lain segera cepat menyusul sehingga kegiatan yang akan dilakukan cepat terlaksana dan tidak menyalahi aturan,” saran Marjon.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu I Made Sudarmawan dalam acara ini mengimbau agar Pemerintah Kota Bengkulu memanfaatkan TP4D.

“Silakan para pejabat setiap tingkatan memanfaatkan tim itu, sehingga tidak akan ada lagi ketakutan pejabat saat menggunakan dana pemerintah untuk suatu program dan pembangunan,” ujar I Made Sudarwan.

Untuk mekanisme, lanjut I Made, nanti setiap pejabat melakukan kegiatan program pembangunan, Kepala Daerah bisa berkomunikasi dengan kami, agar mereka tak takut lagi dengan pihak kejaksaan karena takut adanya penyimpangan.

“Bentuk dari pendampingan dan pengawasan itu antara lain berupa pendapat hukum (legal opinion). Terserah apa yang mereka minta asalkan tak ada penyimpangan,”ujarnya. (rilis/humas)

NID Old
424