Tidak Tegas Aksi Bulliying Siswi,Disdikbud Bengkulu Selatan Mutasikan Guru SDN 82 Bengkulu Selatan

Tidak Tegas Aksi Bulliying Siswi,Disdikbud Bengkulu Selatan Mutasikan Guru SDN 82 Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan,Bengkulutoday.com - Setelah viral di media sosial kelakuan oknum guru SDN 82 Kabupaten Bengkulu Selatan yang terletak di Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya akhirnya mendapat sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Aksi bullying tersebut dilakukan oleh oknum guru SDN 82 yang bernama Ratmi terhadap siswa bernama MA (8) terjadi pada Senin 29/4/2024 kemarin.

Atas perbuatannya tersebut akhirnya (kamis 2/5/2024) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan 
dengan dipimpin langsung Kadis Dikbud Novianto, S.Sos, M.Si, didampingi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bengkulu Selatan,Pengawas Sekolah, Kasi PTK Disdikbud, Kasi Sapras dan korban didampingi Penasehat Hukum (PH) melakukan mediasi kedua belah pihak.

Dari hasil mediasi tersebut akhirnya menyimpulkan bahwa guru yang bersangkutan memang benar salah. Bahkan, pihak Disdikbud juga menyalahkan Kepsek yang terkesan tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
Atas dasar tersebutlah, hingga Disdikbud Bengkulu Selatan selaku OPD teknis mengambil tindakan tegas dengan memenuhi semua permintaan yang disampaikan oleh wali murid selaku korban.

" kita sudah melakukan mediasi menindaklanjuti adanya laporan murid SDN 82 yang diduga dibully oleh gurunya sendiri,dalam hal ini kita juga sudah ambil tindakan dan memenuhi semua permintaan wali murid tersebut," ungkap Novianto.

lanjut Novianto, beberapa tuntutan yang dilayangkan korban melalui PH-nya yakni, memindahkan tugas oknum guru yang bersangkutan dan minta pendampingan terhadap korban karena korban alami trauma,bahkan semua permintaan tersebut akan pihaknya penuhi dan oknum guru tersebut akan dimutasikan dari SDN 82 BS ke sekolah lain.

" Guru tersebut akan kami pindahkan dalam waktu dekat ini. Paling lambat Senin 6 Mei 2024 SK tugasnya sudah kami proses,selain itu untuk murid yang jadi korban akan kami berikan pendampingan khusus," tegas Novianto

Sementara itu Gito Media Manna Pratama.SH selaku PH korban menjelaskan bahwa tindakan yang sudah di ambil oleh pihak Disdikbud tersebut sudah melalui tahapan yang benar,karena tindak tegas yang di ambil pihak Disdikbud tersebut akan menjadi sebuah pelajaran bagi oknum guru yang sering melakukan bullying terhadap murid.

" Alhamdulillah semua tuntutan dan permintaan dari pihak klaen kami sudah di tanggapi oleh Disdikbud Bengkulu Selatan dan keputusan yang di ambil pihak Disdikbud tersebut sudah menjadi keputusan yang tepat dan itu juga nantinya akan menjadi sebuah pelajaran untuk oknum guru lainnya, " ungkap Gito

Sambung Gito,dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu eksen dari keputusan bersama tersebut,karena dalam hal seperti ini jelas-jelas oknum guru tersebut menyebabkan gangguan fisikis terhadap anak dan dalam hal tersebut sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Juncto Pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

" Mudah-mudahan keputusan dan kesepakatan bersama yang sudah di ambil saat mediasi adalah merupakan keputusan terbaik untuk dunia pendidikan di Bengkulu Selatan,karena saya harap dengan untuk kedepannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di dunia pendidikan Bengkulu Selatan, " tutup Gito Media Manna Pratama.SH