1 Hektar Ladang Ganja di Rejang Lebong Diungkap Polda Bengkulu

Polda Bengkulu mengungkap 1 hektar ladang Ganja di Rejang Lebong
Polda Bengkulu mengungkap 1 hektar ladang Ganja di Rejang Lebong

Bengkulutoday.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap ladang ganja di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (26/03/2018). Pengungkapan ladang ganja ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil lidik dari anggota Opsnal Dit Resnarkoba.

Pada press conference yang dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba pada hari ini, Selasa (27/03/2018), Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombespol Imam Sachroni SH menyebutkan menyebutkan bahwa pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba dari pelaku AY ( 25 ) dan NT ( 26 ) yang ditangkap pada Sabtu, (24/03/2018) lalu.

Penemuan ladang ganja seluas 1 hektar ini terdiri dari 1478 batang ganjang yang memiliki ketinggian yang bervariasi, mulai dari 30 cm sampai 1,5 meter. Adapun jumlahnya mencapai 1478 batang, dimusnahkan di tempat 1201 batang dan menyisakan 277 batang sebagai alat bukti. Informasi yang didapat, pelaku sampai saat ini masih dalam status lidik petugas berinisial SR (40 ) beralamat di Kabupaten Kepahiang.

Selain pengungkapan ladang ganja di Desa Lubuk Alai, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu juga merilis pengungkapan tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap pada minggu ini antara lain pelaku pasangan inisial JSA perempuan (20) dan DNO laki-laki (22) yang tertangkap basah ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di depan pekarangan rumah pelaku Jalan Anggrek Kelurahan Nusa indah. Dari hasil interogasi diketahui bahwa barang bukti itu adalah barang bukti yang dipesan oleh kekasihnya DNO.

Terakhir Dit Resnarkoba juga merilis tindak pidana narkoba pelaku inisial HS dengan barang bukti 2 paket Shabu yang diamankan pada saat transaksi di Jalan Danau Kelurahan Panorama pada hari Jumat (23/3/2018).

[Humas Polda Bengkulu]

NID Old
4369