1 Mantan dan 2 Pimpinan DPRD Seluma Ditahan Polda Korupsi BBM

Ulil dan Okti Ditahan Polda

KOTA BENGKULU - Hampir satu tahun, akhirnya Polda Bengkulu resmi menahan tiga tersangka korupsi BBM Seluma, diantaranya yakni Tiga mantan pimpinan DPRD Seluma yakni Husni Thamrin selaku Ketua DPRD Seluma, Okti Fitriani dan Ulil Umidi. Senin (16/1) pagi sebelumnya ketiga tersangka memenuhi pemanggilan dari penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu. Hingga tampak sore, ketiganya bersama Kuasa Hukum menghadap para penyidik untuk resmi ditahan.

Hal ini dijelaskan Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, ketiganya sebelumnya belum ditahan pasca ditetapnya status tersangka pada bulan januari tahun 2022 lalu. 

"Mulai hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu tahap II ke Kejaksaan," sampai Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi didampingi Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan, ketiganya sudah kerap dilakukan pemanggilan. Hanya saja memberikan surat dari kuasa hukum keterangan berhalangan karena urusan dinas atau perkerjaan.

 "Ya, sesuai surat panggilan kedua. Karena pada sebelumnya yang ketiga bersangkutan ini berhalangan," sampainya. 
 
 Hingga saat ini, ketiganya tinggal menunggu tahap II dari Kejaksaan dalam menjalani persidangan. .Dalam kasus ini, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Feri Lastoni  selaku PPTK dan Samsul Asri selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, hingga akhirnya juga menyeret Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Seluma Edy Soepriadi. 
 
Selanjutnya, kasus ini kembali dilakukan penyidikan oleh penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan anggota dewan aktif dan mantan dewan DPRD Seluma pada 28 januari 2022.  Setelah dilakukan penetapan tersangka, terhadap ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan. 
 
Tidak hanya itu, ketiga para tersangka ini diketahui telah mengembalikan kerugian negara yang terjadi pada kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018. Kasus ini disidik karena ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih.

Petunjuk yang dinyatakan lengkap dari penyidik lebih kepada penelusuran data keuangan pribadi dari ketiga tersangka yang merupakan lanjutan dari petunjuk hasil dari penghitungan BPKP. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.