BENGKULU - Rutan Kelas IIB Bengkulu kembali menerima tambahan penghuni baru pada Rabu (17/7). Sebanyak 16 tahanan yang merupakan hasil pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah resmi masuk ke dalam tahanan tersebut. Dari jumlah tersebut, 13 diantaranya merupakan tersangka dalam kasus narkotika, sementara 3 lainnya terlibat dalam kasus pidana umum (pidum).
Proses serah terima tahanan berlangsung di Rutan Kelas IIB Bengkulu dengan menerapkan protokol yang ketat. Kepala Rutan Bengkulu, Farizal Antony menjelaskan bahwa seluruh tahanan baru ini telah melalui proses verifikasi berkas dan registrasi sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa semua dokumen telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum sebelum tahanan diterima di sini," ujarnya.
Tahanan yang terlibat dalam kasus narkotika ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang semakin intensif dalam memberantas peredaran narkoba di Bengkulu. Kasus narkotika memang menjadi salah satu fokus utama dari Kejari Bengkulu mengingat dampaknya yang sangat merusak bagi masyarakat, terutama generasi muda. Sementara itu, tiga tahanan lainnya yang terlibat dalam kasus pidum juga telah melalui proses hukum yang ketat. Kasus pidum ini meliputi berbagai bentuk pelanggaran hukum seperti pencurian, penipuan, dan penganiayaan.
Lebih lanjut Farizal juga mengatakan bahwa seluruh tahanan baru ini akan segera ditempatkan di Blok Khusus guna menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapaneling). Selain itu Farizal juga memastikan seluruh tahanan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku termasuk dalam pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga binaan.
"Kami memastikan bahwa seluruh tahanan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hak asasi manusia termasuk dalam mendapatkan hak-hak sebagai tahanan selama mereka menjalani masa peradilan. Rutan Kelas IIB Bengkulu saat ini juga terus berupaya meningkatkan kapasitas dan fasilitasnya untuk mengakomodasi jumlah tahanan yang terus bertambah. Selain itu, kami juga mengatur berbagai program pembinaan yang terus dikembangkan untuk memberikan kesempatan kepada para tahanan agar dapat memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman," pungkas Farizal.