2 Remaja Diamankan Polisi Karena Menjual Hp Temannya

Dua terduga pelaku diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Dandi (19) warga Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muarabangkahulu Kota Bengkulu melapor ke Polres Bengkulu lantaran handphone miliknya dijual oleh temannya tanpa pamit. 

Peristiwa itu terjadi beberapa hari lalu. Saat itu, korban Dandi mengaku sedang tidur dan melihat temannya sedang memainkan handphone miliknya.

Namun setelah bangun tidur, korban tidak lagi melihat handphone miliknya. Saat ditanya kepada temannya, dijelaskan bahwa handphone milik korban telah dijual melalui forum media sosial.

Korban kemudian melapor ke Polres Bengkulu Polda Bengkulu. Satreskrim Polres Bengkulu yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan kemudian pada Kamis (26/5/2022) dini hari berhasil mengamankan teman korban yang merupakan terduga pelaku.

"Ada dua remaja yang kita amankan, yakni JDS (18) dan PP (19), keduanya warga Kota Bengkulu dan merupakan terduga pelaku penggelapan handphone milik pelapor," terang Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, didampingi Kanit Pidum Ipda Rido Fajri.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan handphone.

h