Kaur, Bengkulutoday.com - Saturan Reserse Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengungkap perkara Narkoba. Dari hasil pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 22,34 gram sabu, alat hisab (bong), Hp dan kantong plastik klip bening.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko melalui Wakapolres Kompol Indramawan didampingi Kasatres Narkoba saat rilis pada Jumat (8/11/2024) mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari tersangka JF dan OS, warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur pada 23 Oktober 2024 dini hari di Desa Rigangan II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.
Keduanya dikategorikan sebagai pengedar dan kurir peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Kaur.
Atas perbuatannya, keduanya di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasar 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil ungkap kasus peredaran Narkoba ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan barang bukti. Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyelamatkan 1000 orang dari dampak Narkoba,” ungkap Wakapolres.