2020, Harga Rokok Naik 35 Persen

Perokok

Bengkulutoday.com - Ini kabar bagi para 'ahli hisab' alias perokok di Indonesia. Pemerintah, mulai 1 Januari 2020 akan menaikkan bea cukai rokok sebesar 23 persen. Dampaknya, harga jual eceran akan naik sebesar 35 persen.

Usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen sudah dibahas bersama dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla (JK).

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%, dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019), dilansir dari Detik.com.

Dijelaskan Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok yang sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35 persen mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Alasan di balik kenaikan tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal dan penghisap rokok yang berasal dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.

"Memang ada tren yang perlu menjadi perhatian kita, pertama bahwa jumlah relevansi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik dari sisi perempuan terutama dan anak-anak," kata Sri Mulyani.

"Dari anak anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen, dari perempuan dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen," katanya.

Dari sisi peredaran rokok ilegal, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku baru bisa menekan peredarannya melalui Ditjen Bea Cukai sebesar 3 persen. Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang beredar di masyarakat tanpa pita cukai dan dihargai sangat murah.

(**)