3 Bupati dan Mantan Bupati Berikan Kesaksian di Sidang Terdakwa Mantan Gubernur Bengkulu Dkk

Bupati Bengkulu Utara bersaksi dalam sidang terdakwa Rohidin Cs

Bengkulutoday.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evriansyah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (2/7/2025). Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk tiga Bupati aktif, mantan Bupati Seluma, serta pejabat Pemprov Bengkulu.

Di hadapan majelis hakim, para saksi mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang atas perintah atau permintaan kader Partai Golkar. Uang tersebut disebut sebagai dana operasional partai atau biaya survei pencalonan kepala daerah.

Bupati Kepahiang Zurdinata mengaku menyerahkan Rp500 juta kepada Syaiful atas perintah Ketua DPD Golkar setempat, setelah sebelumnya diminta Rp1 miliar. Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Dinata menyebut pernah memberikan Rp200 juta kepada Ketua DPD Golkar Bengkulu Utara, Juhaili, atas permintaan terdakwa Rohidin.

Mantan Bupati Seluma Erwin Octavian juga mengaku menyerahkan dana survei hingga pecahan rupiah dan dolar Singapura senilai total sekitar Rp500 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah di Jakarta. Namun, dana tersebut disebut tidak disalurkan sepenuhnya.

Sementara Bupati Bengkulu Tengah Rahmat Riyanto mengaku diminta Rp750 juta oleh Ketua DPD Golkar setempat, namun hanya menyerahkan Rp500 juta yang menurut informasi telah diberikan kepada Rohidin.

Fakta lainnya terungkap dari Nirwan Arifin, Kabag Rumah Tangga Pemprov Bengkulu. Ia mengaku menerima kardus berisi uang yang dikirim oleh seorang kepala sekolah, kemudian diserahkan kepada Evriansyah atas perintah Alfian Martedy.

Sidang juga menghadirkan penasehat hukum terdakwa, Aan Julianda, yang menyatakan keterangan saksi menguatkan bahwa uang tidak masuk ke kantong pribadi Rohidin, melainkan ke partai untuk keperluan operasional.

Sidang akan dilanjutkan esok hari dengan agenda pemeriksaan saksi terkait aset.