4 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Kapolres Berikan Nasihat

4 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap

Rejang Lebong, Bengkuluttoday.com - Empat terduga pelaku kasus Narkoba berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Keempat tersangka, ditangkap dilokasi dan waktu berbeda.

Keempat terduga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pria berinisial J (29) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, kemudian pria berinisial AH (29) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, pria berinisial SI (51) warga Kelurahan Kampung Jaya Kecamatan Curup Tengah dan pria berinisial GD (36) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon didampingi Kasatres Narkoba Iptu Risqi Cahya Putra dan Kasi Humas Iptu S Simanjuntak saat press release di Mapolres Rejang Lebong mengatakan, tersangka AJ ditangkap pada 10 Mei 2023, sedangkan tersangka AH dan SI ditangkap pada 17 Mei 2023 dan tersangka GD ditangkap pada 23 Mei 2023.

Kepada para tersangka, Kapolres memberikan nasihat agar setelah selesai menjalani hukuman nantinya jangan lagi mengulangi perbuatannya.

"Pada intinya kami mengingatkan, kami mengingatkannya salah satunya caranya dengan penangkapan ini. Kami berharap ini menjadi sarana instropeksi diri agar kedepan dapat menjadi lebih baik," pesan Kapolres.

Adapun, dari penangkapan itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti Narkoba jenis Sabu, Ganja, uang tunai, timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.

Kasatres Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Risqi Dwi Cahya Putra menambahkan dari keempat tersangka ini tidak ada yang berstatus residivis dan kini masih dalam pemeriksaan petugas guna mengetahui asal usul barangnya.