Anak Hamil 4 Bulan, Orang Tua Laporkan 4 Orang Terduga Pelaku Pemerkosaan

Tiga terduga pelaku pemerkosaan saat diamankan polisi

Bengkulutoday.com – Nasib malang dialami siswi 14 tahun di salah satu Sekolah di Kabupaten Kaur. Ia digilir 4 pria sekaligus hingga hamil 4 bulan. Tidak terima anaknya digilir oleh para terduga pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaur, (14/06/2021).

Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaur melalui  Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko SH menjelaskan, para terduga pelaku adalah berinisial FE (20) warga Muara Sahung, AN (19) dan YU (19) warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, Sedangkan inisial W masih dalam pengejaran.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK mengatakan, terduga pelaku FE merupakan teman dekat korban diamankan pada, Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah dan dua orang terduga pelaku AN dan YU diamankan, Senin (14/6/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya masing-masing. 

“Dari hasil pemeriksaan dari rumah sakit korban kini sedang hamil empat bulan dan ke empat orang terduga pelaku melakukan pemerkosaan secara bergilir setelah korban dicekoki miras,” terang Kasat.

Bahkan sejumlah terduga pelaku mengaku berhubungan intim dengan korban hingga beberapa kali. 

Ditambahkan Kasat, kronoligis pemerkosaan tersebut terjadi pada, Selasa (5/01/2021 lalu di rumah AN Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung sekitar pukul 23.30 WIB dimana pada saat itu empat orang terduga pelaku sedang kumpul bersama-sama di rumah AN. Sekitar pukul 22.00 WIB terduga oelaku FE berpamitan untuk pergi keluar rumah sedangkan tiga rekannya masih berada di rumah.

Selang beberapa jam kemudian, FE bersama korban kembali datang ke rumah AN, lalu FE menyuruh salah satu temannya membeli miras jenis mission sebanyak 3 botol. Setelah minuman dibeli, lalu FE meminumkan miras tersebut kepada korban. Karena pengaruh miras, FE dan tiga rekannya mengajak korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan layaknya suami istri secara bergilir. 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan anak, ancamam di atas 5 tahun penjara,” jelas Kasat. 

Sementara itu, FE yang merupakan teman dekat korban mengaku sangat menyesal sudah melakukan pemerkosaan itu. Ia melakukan itu karena dibawah pengaruh mabuk usai minum miras bersama teman-temannya. 

“Saya hanya sekali melakukan hubungan itu dan itu saya lakukan bersama-sama teman-teman karena pengaruh minuman keras,” tutur FE.