Anakku Sayang, Generasi yang Malang

Penulis

Penulis : Deti Murni (Penulis Ideologis)

Bengkulutoday.com - Sungguh tidak ada tempat yang aman lagi bagi seorang anak, bila dirumahnya sendiri dia menjadi korban kebejatan perilaku sang ayah. Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini seorang bocah berumur 6 tahun yang menjadi korban, sungguh biadab pelakunya adalah orang terdekat korban ayah tirinya. Pemerkosaan ini dilakukan berulang kali Kejadian terjadi di Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.

Lebong yang ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak dari Kementerian PPPA, sepertinya perlu dikaji ulang.  Apa yang menjadi standar penetapan tersebut? Awal tahun 2023 ini saja sudah ada tiga kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lebong.

Robi Darwis, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak Kemensos Kabupaten Lebong menyampaikan kekerasan terhadap anak merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus disikapi serius dan segera mengambil langkah antisipasi oleh pemerintah dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Lebong.

Rasa aman menjadi suatu yang langkah dalam system kehidupan saat ini, hampir tiap hari bahkan tiap jam ada saja berita kekerasaan terhadap perempuan dan anak. Banyaknya Tindakan kejahatan pada mereka hanya Sebagian kecil kejahatan yang terekspos  bak fenomena gunung es yang tidak terekspos jauh lebih besar. Sungguh anak dan perempuan hari ini tidak mendapatkan jaminan keamanan, seharusnya mereka adalah pihak yang dilindungi dan dipenuhi seluruh kebutuhannya. Namun hari ini tidak ada tempat yang aman dan jaminan kehidupan bagi anak dan perempuan.

Lemahnya Hukum Sekuler 
Kasus demi kasus kekerasaan terhadap anak dan perempuan selalu berulang, ini adalah indikasi lemahnya hukum yang diterapkan di negeri ini. Ada empat factor penyebab hukum yang berlaku tidak menyelesaikan masalah secara tuntas.

Pertama, mengadopsi produk hukum yang bermasalah. Sumber pokok hukum perdata Indonesia berasal dari hukum perdata Prancis, yaitu Code Napoleon. Tak berbeda dengan Hukum Pidana (KHUP) berasal dari Prancis yaitu Code Penal. Jelas kedua sumber hukum pidana maupun perdata berasal dari hukum Barat yang berasaskan sekuler.

Asas sekularisme adalah mencampakkan aturan Allah dan hanya mengadalkan akal manusia dalam memutuskan perkara. Sedangkan akal manusaia bersifat terbatas dan lemah, sudah dapat dipastikan produk hukum yang dihasilkan akan cacat dan lemah. Wajar bila produk hukum yang diberlakukan lemah dan tidak memberikan efek jera.

Kedua, aparat hukum yang bermasalah. Sebut saja kasus suap Jaksa Pinangki dan Hakim Agung yang terlibat kasus peredaran narkoba. Dan juga kasus viral Sambo penegak hukum yang menjadi pelaku kejahatan. Ini jelas menunjukan lemahnya hukum di negeri ini.

Ketiga, materi dan sanksi hukum yang bermasalah. Materi dan sanksi hukum yang tidak lengkap dan detail. Contohnya tidak ada aturan tentang interaksi laki-laki dan perempuan, temasuk batasan aurat. Hal ini memberikan ruang tumbuh suburnya pelecehan seksual terhadap perempuan. UU TPKS yang menyertakan sexual consent, seolah jika suka sama suka maka perzinaan itu menjadi legal. Solusi kasus perzinaan dimasyarakat dengan menikah menambah sumbur perzinaan di negeri ini.

Keempat, sanksi hukum yang tidak memberikan efek jera. Tidak sedikit residivis kambuhan kembali berurusan dengan kasus hukum, alih-alih jera bahkan setelah keluar dari penjara, pelaku kejahatan mampu melakukan kejahatan yang lebih besar.

Perempuan dan Anak Aman dalam Naungan Islam
Hukum sekular telah terbukti tidak mampu membawa umat manusia pada kemanan dan ketenangan hakiki. Bahkan hukum sekular menciptakan monster-monster baru yang mengagungkan syahwat dunia. Bagaimana aturan Islam mampu menyelesaikan problematika hidup bahkan mampu menciptakan manusia mulia.

Pertama, kemananan merupakan kebutuhan primer rakyat dan dijamin oleh negara. Rasa aman akan muncul Ketika tidak ada ancaman terhadap jiwa, fisik, psikis, harta, ataupun kehormatan. Bagaimana semua ini terwujud? Berangkat dari individu yang bertaqwa, masyarakat bertaqwa dan negara berkewajiban mengukuhkan iman dan taqwa rakyatnya. Langkah preventif negara dalam meminimalisir kriminalitas.

Kedua, kontrol masyarakat. Islam mewajibkan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar bagi seluruh individu. Tentu saja dengan adanya aktifitas dakwah tindakan kejahatan akan mudah terdeteksi sejak dini. System sekuler membentuk masyarakat individualistis sehingga kejahatan meraja lela. 

Ketiga, negara wajib menyelesaikan permasalahan sampai keakarnya. Contohnya salah satu factor utama kejahatan yang terjadi terhadap anak dan perempuan karena pergaulan bebas. Negara wjib menutup semua akses yang mengarah pada pergaulan bebas, control media agar pornografi tidak dapat diakses masyarakat.

Keempat, penerapan system peradilan Islam. Semua hukum yang diterapkan berasal dari syariah Islam jadi tidak ada pemisahan antara pengadilan sipil dan agama. Konsepsi peradilan dalam Islam bersifat tunggal dan tidak bertingkat artinya tidak ada banding atau kasasi.

Kelima, aparat hukum yang bersih. Rasululah bersabda, “ Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.” (HR Ibnu Majah).

Keenam, sanksi yang memberikn efek jera. System sanksi dalam Islam memiliki fungsi sebagai zawajir (membuat jera di dunia) dan jawabir (penghapus dosa di akhirat). Misalkan terhadap kasus zina sanksi rajam bagi pelaku telah menikah dan cambuk tanpa belas kasih bagi pelaku lajang. Tentu saja hal ini akan memberikan efek takut kepada ndividu lain untuk melakukannya.

Sanksi hukum yang menjerakan mustahil lahir dari sistem sekuler liberal seperti sekarang ini. Masyarakat yang cerdas seharusnya mencari second system untuk mengatasi segala problem kehidupan, apabila sistem yang kita pakai selama ini tidak mampu menuntaskan masalah sampai keakarnya. Mengapa tidak melirik sistem Islam dan kemudian menerapkannya dalam kehidupan yang telah terbukti mampu memimpin peradaban gemilang. Karena Islam turun untuk memberikan rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu’alam bish-shawwab.

Sumber:
https://bengkuluutara.inews.id/read/238033/awal-2023-sudah-ada-3-kasus-peksos-lebong-layak-anak-sedang-tidak-baik-baik-saja
https://popin-minus.com/browser-feed.html?sight=2&tag_posfeed3&sid=303509&item
https://m.facebook.com/MuslimahNewsCom/posts/2371947059649762