Ancaman Narkoba di Kala Pandemi

ilustrasi

Oleh: Nelse Trivianita SST, ASN di Fungsi Statistik Distribusi BPS Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkoba Internasional atau Sedunia. Peringatan dan penetapan tanggal 26 juni sebagai Hari Anti Narkoba sedunia disepakati oleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tanggal 26 Juni 1988. Perayaan hari HANI dilaksanakan setiap tahun guna memperkuat aksi secara universal dan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Begitu pula dengan peringatan HANI tahun ini, untuk dapat mengevaluasi sejauh mana efektivitas aksi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang telah kita lakukan perlu kita lihat bagaimana perkembangan ancaman narkoba di Indonesia. Ancaman narkoba bukanlah hal yang bisa kita sepelekan karena narkoba bukan sekedar karena dapat merusak jiwa raga, menimbulkan ketergantungan dan mematikan, tetapi juga merusak kelangsungan hidup anak bangsa.

Seperti yang kita ketahui, narkoba marak terjadi di Indonesia, tersebar di semua provinsi serta seluruh lapisan sosial dan pekerjaan. Berdasarkan hasil Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba tahun 2021 yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan juga Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan yaitu dari 1,80% pada tahun 2019 menjadi 1,95% pada tahun 2021 untuk kondisi setahun pakai, sedangkan untuk pernah pakai mengalami peningkatan dari 2,40% pada tahun 2019 menjadi 2,57% pada tahun 2021. Selama kurun waktu tiga tahun terakhir atau sejak pandemik Covid-19, ada banyak sekali modus kejahatan narkotika. Banyak juga jenis narkotika baru yang beredar di masyarakat. Menurut data BNN, terdapat peningkatan transaksi melalui dunia maya dan peredarannya juga sudah menyasar dari rumah ke rumah. Namun meskipun demikian, secara umum terjadi penurunan angka prevalensi di wilayah perdesaan. Bila dilihat dari jenis kelamin, resiko perempuan terpapar narkoba dalam setahun terakhir mengalami peningkatan dari 0,20% pada tahun 2019 menjadi 1,21% pada tahun 2021. Peningkatan ini terbesar terjadi di wilayah perkotaan. Peningkatan terjadi lebih besar di daerah perkotaan karena akses di daerah perkotaan lebih mudah dibandingkan daerah perdesaan apalagi di masa pembatasan kegiatan saat pandemik Covid-19. Dari segi kelompok umur, terjadi peningkatan keterpaparan narkoba pada kelompok umur 15-24 tahun dan 50-64 tahun. Adapun penduduk 15-64 tahun yang beraktivitas mengurus rumah tangga dan tidak bekerja memiliki risiko lebih besar terpapar narkoba. Kelompok umur 15-24 tahun memang menjadi sasaran utama dalam penyebaran narkoba karena kelompok umur ini memiliki peluang masa pakai yang panjang sehingga tidak perlu repot terus mencari pasar.

Lebih jauh lagi membahas tentang narkoba, BNN memetakan wilayah di Indonesia menjadi 4 jenis kawasan rawan narkoba yaitu bahaya, waspada, siaga, dan aman. Menurut Pusat Penelitian, Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional (Pusdatin BNN), yang menjadi indikator kawasan rawan narkoba tersebut adalah banyak lokasi hiburan, tempat kos/ hunian privasi tinggi, tingginya angka kemiskinan, sarana publik kurang memadai, dan rendahnya interaksi sosial masyarakat. Di provinsi Bengkulu, terdapat 8 kawasan rawan narkoba dengan kategori bahaya yaitu Kelurahan Panorama, Kelurahan Sumber Jaya, Kelurahan Sawah Lebar, Desa Lubuk Alai, Desa Tanjung Sanai, Desa Kepala Curup, Desa Manau IX I, dan Desa Manau IX II.

Saat ini sudah terdapat hukum yang mengatur tentang tentang larangan penyalahgunaan narkoba dan ada pidana bagi yang melanggarnya yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Akan tetapi, melihat dari peningkatan kasus beberapa tahun terakhir, langkah pencegahan dan hukum yang sudah ada dirasa masih kurang efektif. Bahkan menurut hasil Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021, penyalahguna narkoba cenderung memiliki pengetahuan yag cukup baik terkait dampak penyalahgunaan narkoba dibanding bukan penyalahguna narkoba. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih ketat untuk mencegah dan menghukum tindakan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dukungan penuh dari seluruh pihak termasuk masyarakat sangat diperlukan guna memberantas penyalahgunaan narkoba.