Anggota Dewan Okti Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Idap Penyakit Jantung

Kuasa Hukum Okti Fitriani Tersangka Korupsi BBM DPRD Seluma

Bengkulutoday.com - Kuasa Hukum salah satu tersangka dugaan Korupsi BBM Sekwan Kabupaten Seluma Okti Fitriani yakni Ilham Fatahilah, SH mengajukan status penahanan agar dapat dilakukan pertimbangan oleh penyidik Direktorat Reskrim Khusus Mapolda Bengkulu. Beberapa penangguhan ini diantaranya, klien nya mengalami sakit jantung, selain itu masih menjabat di DPRD Kabupaten Seluma  bahkan ada jaminan dari pihak Keluarga kandung. 

"Kami berharap dan memohon  ini, pertama klien kami masih aktif anggota DPRD seluma. Selain itu klien dalam kemanusian, klien kami masih memiliki penyakit ini jantung yang harus berobat sudah kita serahkan bukti rekam medis. Kemudian ada jaminan dari keluarga. Artinya dari kami, harapan permohonan kami dapat dipertimbangkan," ujar Ilham Selasa (17/1/2023).  

Ilham juga mengatakan, sangat tidak wajar kalau hanya klien nya dan dua tersangka yakni Mantan Ketua DPRD Seluma Husni Tamrin dan Ulil hamidi yang saat itu juga pimpinan. Karena dalam perkara ini, banyak ikut serta menikmati dana tersebut.  

"Alat kelengkapan DPRD Seluma ini bukan hanya pimpinan, namun ada ketua komisi, ketua banmus, ketua banggar, ketua kehormatan dan lain lainnya. Yang menurut informasi dari pengakuan klien perbulan mereka terima. Maka tidak mungkin saja klien kita dan dua orang tersangka lainnya," tambahnya. 

Dalam pengakuan hanya ada empat sampai lima laporan yang diakuai oleh klien nya menandatangani. Secara subjektif maka, Ilham mengatakan dalam perjalanan kasus ini malah negara yang dirugikan, bukan klien nya yang merugikan keuangan negara. 

"Artinya secara nominal secara obyektif bukan klien kami ini merugikan keuangan negara, namun perkara ini yang memnbuat negara dirugikan karena proses perkara memerlukan biaya besar. Selain itu untuk kerugian sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak yang sudah divonis sehingga tidak ada kerugian negara. Informasinya juga tidak sampai ratusan juta rupiah, hanya Rp 10 juta perbulan. Intinya itu tadi, bukan klien kami saja yang ikut," tandasnya.