Aniaya Balita Hingga Memar, Ayah Tiri Buron Diringkus Polres Rejang Lebong

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - WD (23), ayah tiri dari Balita berusia 1,5 tahun yang diduga dianiaya oleh WD, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. WD yang merupakan warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap setelah sempat menjadi buron karena dilaporkan oleh istrinya.

Perbuatan terduga pelaku WD diketahui oleh istrinya saat istrinya melihat ada luka memar akibat pukulan pada tubuh bayinya. Istri terduga pelaku kemudian melaporkan WD ke Polres Rejang Lebong.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 14 Agustus 2021 lalu, dan terduga pelaku sempat kabur.

"Terduga pelaku kita amankan pada Selasa 14 September 2021 setelah sebulan buron," ungkap Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskrim AK Rahmat Hadi Fitrianto.