Aniaya Pria 39 Tahun di Depan Hiburan Malam, 2 Residivis Kembali Ditangkap Polisi

2 residivis diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Tim Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu pagi hari kemarin, Sabtu (21/05/2022) berhasil mengamankan dua orang pria sebagai terduga pelaku kasus penganiayaan. Keduanya merupakan resedivis inisial VD (21) dan Ju (21).

Keduanya diamankan saat berada di kediaman masing-masing di Kota Bengkulu oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK MH, dan Kanit Pidum Ipda Rido Fajri SH, terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya.

“Kedua residivis tersebut diamankan terkait laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban TF (39) Warga Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu yang terjadi pada, Sabtu (21/05/2022) dini hari didepan salah satu tempat hiburan malam Kawasan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu” tegasnya lagi.

Akibat kejadian penganiayaan, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka diduga akibat senjata tajam yang dalam kesempatan ini juga berhasil diamankan sebagai barang bukti berupa satu bilah pisau dan parang.