Bengkulu Selatan,Bengkulutoday.com - Pasca dilaporkan oleh Hendri terkait persoalan pengerusakan lahan milik Hendri warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang ilir saat ini sudah ditangani dan sudah dalam proses penyelidikan oleh pihak Polsek Kedurang.
pasalnya pengerusakan lahan tersebut pada beberapa waktu lalu yang di duga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas DR bersama rekannya SU.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir.S.IK melalui Kapolsek Kedurang Ipda Erik Fahreza menjelaskan bahwa saat ini laporan atas dugaan pengerusakan lahan tersebut sudah dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
" ya siang ini,Selasa (26/9/2023) kami akan melakukan pemanggilan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap operator excavator, " kata Ipda Erik Fahreza
Sambung Kapolsek,Dalam laporan pengaduan Hendri tersebut bahwa DR sudah melakukan pengerusakan lahan miliknya dengan menggunakan alat berat berjenis Excavator.
" kami akan periksa dulu saksi-saksi dan terlapor,apabila nanti terbukti bersalah dalam hasil pemeriksaan maka terduga terlapor akan di kenakan pasal 406 kalau ia melakukannya sendirian,tapi Kalau ada yang menyuruh melakukan masuk ke Pasal 406 Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, " tutup Kapolsek Kedurang Ipda Erik Fahreza.