Apple iPhone 13 Pro Max Dicuri, Opsnal Macan Cempaka Amankan Pemuda Lebong

Terduga Pelaku saat diamankan Polisi

Bengkulutoday.com, - Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu dalam rangka Operasi Imbangan Musang Nala I 2023 berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone Apple iPhone 13 Pro max senilai Rp 19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah) bernama Feri Syahputra (20) warga Kabupaten Lebong, Kamis (26/1/2023) Siang. 

Diketahui handphone Apple iPhone 13 Pro Max tersebut milik Empi Susyanti (20) warga Kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono SH, MH melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro SH, S.Ik didampingi Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Iptu M. Akhyar Anugerah SH, MH membenarkan adanya terduga pelaku tindak pidana pencurian yang sudah berhasil diamankan.

 

Terduga Pelaku dan Barang Bukti
Terduga Pelaku dan Barang Bukti 

 

"Ya, jadi tim Opsnal Macan Cempaka berhasil mengamankan seorang pria bernama Feri Syahputra warga Kel. Air Kopras Kec. Pinang Belapis Kab. Lebong," jelas Kompol Kadek saat press release di Mapolsek Gading Cempaka, Senin (30/1/2023) Pagi.

 

Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro SH, S.IK saat press release di Polsek Gading Cempaka
Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro SH, S.IK saat press release di Polsek Gading Cempaka

 

Adapun kronologis kejadian terduga pelaku dengan sengaja, tanpa ijin, mengambil handphone Apple iPhone 13 Pro Max milik korban yang saat itu korban bersama anaknya sedang makan di Warung Soto Pringgading di meja nomor 4 Jl. Jenggalu Kel. Lingkar Barat Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB, seusai korban sesampai di rumah korban baru mengetahui bahwasannya handphone tersebut sudah tidak ada lagi.

"Merasa kehilangan korban sempat kembali ke warung soto tersebut tetapi tidak ketemu juga. Jadi korban membuat laporan polisi di Polsek Gading Cempaka," ujar Kapolsek Gading Cempaka.

Kompol Kadek menambahkan dengan adanya laporan polisi tersebut tim Opsnal Macan Cempaka langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku yang tidak lain masih karyawan di Warung Soto Pringgading.

"Terduga pelaku diamankan ditempat ia bekerja, dimana ia bekerja di warung soto tersebut," ujar Kapolsek Gading Cempaka.

Adapun tindakan yang dilakukan tim Opsnal Macan Cempaka langsung mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Gading Cempaka beserta barang bukti 1 unit handphone Apple iPhone 13 Pro Max berwarna Alpine Green.

"Untuk saat ini terduga pelaku diamankan di tahanan Mapolsek Gading Cempaka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan tindak pidana pasal 363 sub 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," tutup Kompol Kadek Suwantoro SH, S.Ik. (ZA)