Bengkulutoday.com - Keluarnya Keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara ini, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu kemarin Kamis (29/11) melakukan rapat bersama dengan jajaran. Keptusan Mendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019 yang baru ini menyampaikan dalam pemberian besaran dan regulasi harus dalam persetujuan Kemendagri Pusat. Hal ini disampaikan oleh Asisten III Pemda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto ke awak media.
"Rapat ini terkait menindak lanjuti dari keputusan Mendagri terkait TPP untuk ASN termasuk regulasi hingga besarannya juga. Kita sedang membentuk tim serta merumuskan Pergubnya, setelah itu nanti pemberian persetujuan ke Kemendagri," ujarnya.
Dalam keputusan yang ditanda tangani oleh Mendagri Tito Karnavian itu membahas pemberian TPP terhadap beberapa persetujuan seperti kriteria TPP ASN berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya. Sehingga dari krateria itu akan dihitung pemberian besaran TPP yang dimana pemberian tersebut masih diberikan sesuai dengan jabatan yang ada. Seperti kriteria kondisi kerja dimungkinkan berbeda dengan jabatan yang umum, perkerjaan yang berkaitan langsung dengan penyakit menular, perkerjaan yang berkaitan dengan bahan kimia berbahaya, kemudian perkerjaan yang berisiko keselamatan kerja serta perkerjaan berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum.
"Ini banyak kretarianya pemberian besaran sudah ada dalam keputusan baru keluar itu. Maka pada tahun depan ada perubahan besar terkait aturan ini, bisa jadi ada yang dikurangi dan juga ditambah kalau dilihat dari aturan yang baru tersebut bukan hanya melihat golongan jabatan namun juga kondisi kerja serta tempat tinggal mungkin pns itu berada di daerah terpencil itu bisa saja naik tpp nya," ujarnya.
Sementara itu, jumlah ASN yang ada di pemda provinsi bengkulu sebanyak kurang lebih 11 ribu untuk alokasi anggaran di APBD ini sebesar kisaran Rp 160 miliar. Kepala BKD Provinsi Bengkulu Ir Diah Irianti, M.Si menurutnya dimungkinkan pemberian besaran TPP ini diberikan sesuai dengan beban kerja yang ada. Selain itu melihat penghitungan jam kerja para ASN.
"Ini masih dihitung kembali, kita membahas untuk disusun pemberian merata. Jadi untuk pemberian TPP ini sesuai beban kerja mereka," ujarnya. Sayangnya, Diah enggan memberikan informasi rinci terkait usulan aturan yang baru dikeluarkan ini.
Kendati demikian, pihaknya memastikan pembayaran TPP ini agar dapat diberikan tanpa menyalahi aturan keputusan Kemendagri tersebut."Kita rasionalkan sesuai dengan Kemendagri yang baru terkait penyesuaian jabatan. Selama ini yang kurang TPP nya di naikan ada beberapa tiga opsi kita mungkin untuk menaikan TPP ini, namun masih kita bahas," pungkasnya.
Selain itu dalam aturan yang baru itu menyampaikan, pengurangan tambahan penghasilan diantaranya pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan maka diberikan pengurangan sebesar 3 persen untuk tiap hari tidak masuk kerja kemudian paing banyak 100 persen untuk tiap 1 bulan tidak masuk kerja. Poin kedua, yang terlambat masuk kerja bulan berjalan maka diberikan pengurangan keterlambatan 1 menit hingga 31 menit sebesar 0,5 persen, 31 menit hingga lebih kurang 61 menit sebesar 1 persen terakhir telambat 61 menit atau sejam hingga 90 menit atau pun satu setengah jam dipotong sebesar 1,26 persen.