Babak Baru Kerja KPK Ungkap Dugaan Suap Izin Tambak Udang di Bengkulu

Ali Fikri

Bengkulutoday.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka. Untuk diketahui, saat ini KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Dari 7 tersangka, 6 sebagai penerima dan 1 orang sebagai pemberi.

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan Izin Tambak Udang di Kaur

Dalam perjalanan kasus ini, KPK mendalami peran Suharjito (SJT) dalam pengurusan izin tambak udang di Provinsi Bengkulu. Pasalnya, KPK menduga ada  aliran suap kepada pihak-pihak dalam pengurusan izin tambak udang tersebut. Untuk diketahui, Suharjito yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) memiliki usaha tambak udang di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Adanya dugaan suap dalam pengurusan tambak udang di Kaur Provinsi Bengkulu tersebut, terungkap dari pernyataan Plt Jubir KPK Ali Fikri, usai pemeriksaan terhadap Isnan Fajri, Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, yang diperiksa penyidik KPK pada Jumat (29/1/2021). 

"Saksi Isnan Fajri dikonfirmasi atas pengetahuannya adanya dugaan aliran uang ke pihak-pihak lain dalam upaya izin tambak udang dimaksud," kata Ali Fikri.

4 Pejabat Bengkulu Diperiksa Sebagai Saksi

Terkait hal itu, selain Isnan fajri, KPK juga telah memeriksa Bupati Kaur Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy. Empat pejabat tersebut diperiksa oleh penyidik KPK dengan durasi waktu berbeda. 

3 Swasta Diperiksa

KPK juga memeriksa 3 orang saksi dari unsur swasta di Bengkulu. Ketiganya adalah JY, SY dan Zu. Terkait materi pemeriksaan ketiga orang swasta tersebut, KPK belum memberikan keterangan secara resmi. Namun informasi yang diterima media ini, ketiganya diperiksa terkait adanya aliran dugaan suap atas perizinan tambak udang milik tersangka Suharjito. Dari ketiga orang saksi tersebut, menurut informasi salah satunya masih memikili hubungan keluarga dengan saksi Isnan Fajri (Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu).

Gubernur membantah terlibat suap

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai diperiksa KPK pada Senin (18/1/2021) membantah dirinya terlibat dalam kasus suap tersebut. Selama kurang lebih 3 jam Rohidin diperiksa penyidik KPK.

Rohidin mengatakan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kewenangan dan proses perizinan. Dia juga membantah dirinya menerima suap. Selain itu, tersangka Edhy Prabowo juga membantah dirinya kenal dengan Rohidin.

Sementara itu, Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 10 jam. Beda dengan Rohidin, Gusril memilih diam usai diperiksa penyidik KPK. 

Untuk Saksi Isnan Fajri, penyidik memeriksa selama kurang lebih 6 jam lamanya. Senada dengan Gubernur, Isnan Fajri juga membantah dirinya terlibat dalam suap.