Banding di Tolak, Anggota Polres Kaur di PTDH

Upacara PTDH anggota Polres Kaur

Kaur, Bengkulutoday.com - Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polres Kaur, Briptu BN digelar dilapangan Mapolres Kaur Polda Bengkulu, Kamis (8/5/2025).

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, MH yang dihadiri para PJU, personel Polres Kaur dan polsek jajaran.

Berdasarkan Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Personel yang di-PTDH adalah Briptu BN yang telah melakukan pelanggaran kode etik.

Upacara PTDH ini digelar pasca sidang ditingkat banding yang dilakukan oleh Briptu BN gagal atau kandas. Putusan banding memperkuat putusan tingkat pertama yang menjatuhkan sanksi PTDH.

Dalam amanatnya, Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, MH menjelaskan, sebelumnya proses sidang etik terhadap Briptu sudah digelar di Mapolda Bengkulu.

Begitu pula upaya hukum yakni mengajukan banding sudah selesai. Yang bersangkutan tetap dihukum sanksi tegas berupa PTDH.

Pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Briptu BN tidak dapat ditolelir oleh Polri. Sehingga dengan berat hati sanksi PTDH diberikan kepada yang bersangkutan.

“PTDH ini adalah pembelajaran paling berharga bagi seluruh personel Polri khususnya Polres Kaur. Jaga amanah yang diberikan dengan baik dan selalu taati rambu yang ditetapkan,” pesan Kapolres Kaur.

Dengan PTDH ini maka yang bersangkutan tidak lagi aktif dalam keanggotaan kepolisian serta haknya telah dicabut. Dari PTDH ini diingatkan kepaflda personel tidak ada lagi PTDH yang lain.

“Ini harus menjadi upacara PTDH yang terakhir khususnya di Polres Kaur. Jalankan tugas sesuai amanat undang-undang dan banyak tantangan dinamika dilapangan agar lebih hati-hati,” ucap Kapolres.