Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Soroti CSR Perusahaan Industri Keuangan

Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H

Bengkulutoday.com - Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti soal Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan yang bergerak disektor industri keuangan yang ada di Provinsi Bengkulu.

Bahkan Bapemperda mengagendakan hearing bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga industry keuangan lainnya, berkenaan dengan keberadaannya.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, ini berkaitan dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang No 1 tahun 2014 tentang tanggungjawab sosial perusahaan. Dimana selama ini beberapa perusahaan atau lembaga dimaksud, sama sekali tidak melaporkan CSR-nya kepada Pemprov Bengkulu.

“Perusahaan atau juga lembaga yang bergerak di sektor industri keuangan seperti Perbankan, kemudian perusahaan yang berbentuk badan usaha pembiayaan, investasi dan sejenisnya, diantaranya ternyata selama ini tidak tertib melaporkan program CSRnya kepada Pemda. Makanya kita libatkan juga OJK," katanya pada Rabu (28/2/2024).

Lebih lanjut ditambahkan, keterlibatan OJK dengan bisa mengundang perusahaan-perusahaan yang ada, dan nanti dalam masalah ini tetap disesuaikan dengan Perda, Pergub dan Perundang-undangan.

"Kita menyoroti hal itu semata-mata untuk kepentingan daerah, dan tentunya tidak lepas dari program daerah yang telah dicanangkan," tukasnya. (Adv)