Baru Beraksi, Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Bengkulu dengan Barang Bukti 28,48 Gram Sabu

Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Muhammad Suhanda, S.ik

Bengkulu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,48 gram pada Rabu, 12 Februari 2025. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Bengkulu.

Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda, S.I.K., ditemui Kamis (13/2/2025) menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari tersangka berinisial Na. Tersangka ditangkap pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 22.00 WIB di depan Alfamart, Jalan Suprapto, Bengkulu.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Perumahan Pondok Karisma, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

"Dari hasil penggeledahan, BNNP Bengkulu menemukan dan menyita 14 paket narkotika yang diduga sabu, dua unit telepon genggam, satu buku catatan, satu timbangan digital, satu pipet bening, serta satu bungkus plastik," ujarnya.

Dari informasi yang didapat petugas, tersangka merupakan pemain baru bukan residivis. 

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah tegas BNNP Bengkulu dalam memerangi peredaran narkotika dan memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar di masyarakat," tukas Kabid Berantas BNNP Bengkulu.